Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan akan “memberi kesempatan untuk tobat” bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil curian kepada negara, memicu berbagai tanggapan dari kalangan politikus Tanah Air. Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memberikan respons terkait pernyataan tersebut dengan menekankan pentingnya memerangi korupsi dan membahas konsep perampasan aset yang sedang diproses di DPR.
Doli mengungkapkan, bahwa meskipun Prabowo berbicara soal memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat, intinya adalah semangat untuk terus memberantas korupsi dan mencegah praktik tersebut di Indonesia. Menurut Doli, hal tersebut sejalan dengan upaya untuk mengatasi korupsi melalui berbagai cara, termasuk salah satunya adalah pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih tertunda di DPR.
“Saya kira memang, poin pentingnya sebetulnya dari pernyataan Pak Prabowo itu kan concern beliau yang berkali-kali bahwa kita harus memerangi korupsi. Nah, tentu kita harus dalam memerangi korupsi itu, berbagai hal kita lakukan, upaya apa pun kita lakukan,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (19/12).
Doli menjelaskan bahwa salah satu instrumen yang sedang dibahas adalah RUU Perampasan Aset yang memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NBC), yang memungkinkan perampasan aset koruptor tanpa harus menunggu vonis pengadilan. RUU ini, meskipun belum masuk dalam program legislasi prioritas 2025, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan aset negara yang dicuri.
“Kenapa itu dibuat? Karena hukum kita, kan, enggak bisa terbalik gitu loh, orang dibuktikan salah dulu baru kemudian kita tindak lanjuti [aset dirampas]. Jadi kalau misalnya orang terbukti misalnya korupsi, ya asetnya ada, ya itu yang diambil,” tambah Doli.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pertama kali disampaikan pada Rabu (18/12) lalu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, menyarankan agar koruptor yang telah terbukti mencuri uang rakyat dapat mengembalikan hasil kejahatannya ke negara dan akan mendapat kesempatan untuk dibebaskan dari hukuman.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menambahkan bahwa cara pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam untuk menghindari sorotan publik. “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” imbuhnya.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai respons dari kalangan politisi. Di satu sisi, ada yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara dengan cepat, salah satunya Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Partai NasDem. Menurut Sahroni, peradilan korupsi di Indonesia saat ini terlalu fokus pada pidana badan, sementara kerugian negara tidak dapat kembali jika proses peradilan tetap berjalan seperti sekarang.
Di sisi lain, beberapa politisi menentang usulan tersebut, seperti Ketua PDIP Ganjar Pranowo yang mempertanyakan logika di balik pengampunan tanpa proses hukum yang jelas. “Bagaimana cara memaafkannya? Kan ada proses hukumnya. Bagaimana Anda mau memaafkan?” tanya Ganjar.
Pernyataan Prabowo juga bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa meskipun kerugian negara dikembalikan, hal itu tidak membatalkan proses pidana yang harus dijalani oleh pelaku.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” bunyi Pasal 4 UU Tipikor.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil kejahatannya ke negara memunculkan berbagai respons di kalangan politisi. Sementara itu, Doli Kurnia menegaskan bahwa semangat utama dari pernyataan Prabowo adalah untuk memberantas korupsi dan mempercepat pemulihan kerugian negara, yang sejalan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, pandangan berbeda muncul dari mereka yang mempertanyakan mekanisme pengampunan tanpa proses hukum yang jelas, serta bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tipikor.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL