BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

KPK: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI Meski Miliki Paspor Guinea-Bissau

BITVonline.com - Selasa, 28 Januari 2025 04:17 WIB
101 view
KPK: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI Meski Miliki Paspor Guinea-Bissau
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) meskipun memiliki paspor dari negara Guinea-Bissau. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespons pertanyaan terkait kewarganegaraan Paulus yang sempat menjadi perbincangan.

Tessa menjelaskan bahwa status Paulus sebagai WNI belum dicabut, sehingga proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut,” ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (28/1).

KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memastikan hal ini. Namun, Tessa belum bisa menjelaskan kapan Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia. Proses ekstradisi sedang berjalan, sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Baca Juga:

“Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak penahanan sementara pada 17 Januari 2025 untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” terang Tessa.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP oleh KPK pada Agustus 2019. Namun, perburuan terhadapnya sempat terkendala karena ia dan keluarganya tinggal di Singapura dan sempat mengganti identitas. Pada 2023, KPK hampir menangkap Paulus, tetapi ia berhasil meloloskan diri dengan mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po.

Baca Juga:

Proses penangkapan Paulus Tannos kini memasuki tahap lanjutan, dengan harapan ia bisa segera diekstradisi dan dihadapkan pada proses hukum di Indonesia.(KPRN)

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru