
Rupiah Dibuka Melemah di Rp16.791, Didorong Data Ekonomi AS yang Kuat
MEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka melemah pada perdagangan hari ini, Jumat (26/9/2025). adsenseBerdasarkan data Bloomb
EkonomiJAKARTA - Dewan Pers akhirnya angkat suara terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga berkaitan dengan upaya mengganggu penanganan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ninik menyatakan bahwa Dewan Pers tidak akan mencampuri penyidikan pidana. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak ingin menjadi institusi yang "cawe-cawe" dalam proses hukum.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa segala hal yang menyangkut konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penilaian terhadap apakah sebuah karya jurnalistik tergolong produk pers atau bukan, sepenuhnya berada dalam kewenangan Dewan Pers.
"Saya dan Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan, dan masing-masing menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang," lanjut Ninik.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara suap ekspor minyak goreng. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS).
Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk menggagalkan proses hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa JS dan MS diduga memberikan uang senilai lebih dari Rp400 juta kepada TB untuk memunculkan narasi yang menyudutkan kejaksaan serta mengganggu proses penyidikan.
"Permufakatan jahat ini dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Qohar.
MEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka melemah pada perdagangan hari ini, Jumat (26/9/2025). adsenseBerdasarkan data Bloomb
EkonomiMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona hijau pada perdagangan akhir pekan ini, Jumat (26/9/2025).adsense Pada pukul 09
EkonomiMEDAN Harga emas Antam pada Jumat (26/9/2025) mengalami kenaikan tipis dibandingkan hari sebelumnya. adsenseBerdasarkan data dari lama
EkonomiPADANGSIDIMPUAN Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) sukses menyelenggarakan Masa Taaruf
NasionalDENPASAR Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polresta Denpasar terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui kegiatan Sambang Eduk
NasionalDENPASAR Tim Operasi Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah handphone yang terjadi
Hukum dan KriminalDENPASAR Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (DPW IFPI) Provinsi Bali menggelar kegiatan jalan sehat dalam rang
PemerintahanPALANGKA RAYA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menandatangani Nota Kesepahaman dan Komitmen B
PemerintahanTOBA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan komitmen Pemprov Sumut untuk memperbaiki ruas jalan penghubung antara Kab
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) da
Nasional