Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan: Tertibkan PKL, Spanduk Ilegal, dan Pondok Tertutup
- Jumat, 26 September 2025 08:51 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) secara intensif, Kamis (25/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) secara intensif, Kamis (25/9).
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah kota.Razia ini dilaksanakan oleh Tim Penegakan Perda (GAKDA) yang terdiri dari ASN dan personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dan dipusatkan di sejumlah titik strategis di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Utara.
Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kegiatan dimulai dengan apel bersama dan doa di Mako 55. Tim kemudian bergerak ke Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Wolter Mongonsidi di Kelurahan Wek II untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.
"Keberadaan PKL di badan jalan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Kami himbau agar mereka segera berpindah ke lokasi yang telah ditentukan," ujar petugas lapangan.Tak hanya PKL, tim juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang secara tidak sesuai aturan, seperti melintang di atas jalan atau dipasang di fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu jalan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perwal No. 18 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis perhitungan tarif pajak daerah.