BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan: Tertibkan PKL, Spanduk Ilegal, dan Pondok Tertutup

- Jumat, 26 September 2025 08:51 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan: Tertibkan PKL, Spanduk Ilegal, dan Pondok Tertutup
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) secara intensif, Kamis (25/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) secara intensif, Kamis (25/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah kota.

Razia ini dilaksanakan oleh Tim Penegakan Perda (GAKDA) yang terdiri dari ASN dan personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dan dipusatkan di sejumlah titik strategis di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga:
Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kegiatan dimulai dengan apel bersama dan doa di Mako 55.

Tim kemudian bergerak ke Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Wolter Mongonsidi di Kelurahan Wek II untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

"Keberadaan PKL di badan jalan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Kami himbau agar mereka segera berpindah ke lokasi yang telah ditentukan," ujar petugas lapangan.

Tak hanya PKL, tim juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang secara tidak sesuai aturan, seperti melintang di atas jalan atau dipasang di fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu jalan.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perwal No. 18 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis perhitungan tarif pajak daerah.

"Spanduk yang melanggar langsung kami turunkan dari lokasi, terutama yang berada di Jalan Batang Pane, Jalan Imam Bonjol, Tapian Nauli, hingga Jalan Sutan Soripada Mulia," jelas laporan tersebut.

Sementara itu, di kawasan objek wisata Tor Simarsayang, tim juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan pondok atau gubuk tertutup yang berpotensi digunakan untuk aktivitas menyimpang.

Merujuk pada Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, serta objek wisata, tim memastikan bahwa tidak ada penutup pondok yang melebihi ketinggian 30 cm, guna mencegah terjadinya tindakan asusila.

"Beberapa pondok masih ditemukan menggunakan terpal tertutup meski sudah diberi peringatan sebelumnya. Terpal-terpal tersebut langsung kami amankan ke Mako 55," tegas tim GAKDA.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

Personel Satpol PP memastikan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan dalam setiap tindakan di lapangan.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk:

- Perda No. 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan

- Perda No. 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan kaki lima

- Perda No. 01 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah

- Perwal No. 18 Tahun 2018 serta Perwal No. 23 Tahun 2011

Penegakan peraturan daerah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemko Padangsidimpuan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APBD 2025 Disesuaikan! Sidang Paripurna DPRD Padangsidimpuan Soroti Turunnya Pendapatan Daerah
Masjid Tertua di Padangsidimpuan Dirusak! Jemaah Geram, Polisi Diam?
UNAR Kukuhkan 492 Wisudawan di Wisuda Tahap II Tahun 2025, Rektor: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian
Gus Irawan Ajak KAHMI Sumut Singgah ke Tapsel, Puji Kapolres Sidimpuan dan Dorong Kebersamaan di Milad KAHMI ke-59
IHSG Menguat, Sentuh Rekor Market Cap Rp15.000 Triliun, Saham EMAS hingga BBCA Moncer
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Sentuh Rp2,174 Juta per Gram
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru