BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

BPOM Rilis Daftar 16 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Terlarang

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 15:25 WIB
153 view
BPOM Rilis Daftar 16 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Terlarang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan temuan terbaru berupa 16 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2025, atau periode Januari hingga Maret.

Dalam keterangannya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa produk-produk tersebut terbagi menjadi dua kategori: sepuluh merupakan kosmetik hasil kontrak produksi dalam negeri, sementara enam lainnya adalah kosmetik impor.

Baca Juga:

"Produk ini terdeteksi mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan konsumen," ungkap Taruna dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/4/2025).

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik berbahaya tersebut:

BOGOTA Night Cream Hello Bright

MAXIE Brightening Series Premium Night Cream

SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#

SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#

SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179

SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07

SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1

PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1

SARASKIN COSMETIC Day Cream

SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster

F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive

HELENALIZER Glow Night Cream

MANTULITA All in One Cream

FLY GLOW COSMETICS Night Cream

FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal

FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, serta impor terhadap seluruh produk yang terlibat.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik, dengan memeriksa izin edar resmi dan menghindari kosmetik tanpa label BPOM.

"Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana," tegas Taruna.

Langkah BPOM ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya jangka panjang akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.*

(bs/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Soroti Temuan 16 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya di Pasaran
komentar
beritaTerbaru