JAKARTA -Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan bahwa meskipun pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, mereka tetap bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Erick Thohir merespons kekhawatiran publik terkait Undang-Undang BUMN yang baru, yang dianggap mempersempit kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN.
"Kami pastikan bahwa kalau terbukti korupsi, mereka tetap dipenjara. Ini tidak ada kaitannya dengan status mereka sebagai penyelenggara negara," tegas Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Erick menjelaskan bahwa meskipun jabatan direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, langkah penindakan hukum terhadap korupsi tetap dapat dilakukan melalui pengawasan internal dan sinergi antara Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung. "Kami akan memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan jumlah deputi yang fokus pada pengawasan dan pencegahan korupsi," tambahnya.
Sementara itu, kritik terhadap UU BUMN yang baru terus bermunculan, mengingat perubahan pasal yang menegaskan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN tidak lagi dianggap penyelenggara negara, mempersulit KPK untuk mengambil tindakan terhadap pejabat-pejabat BUMN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Meski begitu, Erick Thohir memastikan bahwa kementeriannya tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memastikan bahwa pejabat BUMN yang terlibat korupsi akan tetap dikenakan sanksi yang sesuai.*
(bs/J006)
Editor
: Justin Nova
Erick Thohir Pastikan Pejabat BUMN Tetap Bisa Dipenjara Meski Bukan Penyelenggara Negara