BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

KPK Tegaskan Pemanggilan Yasonna Laoly Tidak Ada Kaitannya dengan Status Mantan Menteri, Berdasarkan Alat Bukti

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 06:39 WIB
KPK Tegaskan Pemanggilan Yasonna Laoly Tidak Ada Kaitannya dengan Status Mantan Menteri, Berdasarkan Alat Bukti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku bukan dikarenakan Yasonna sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri. KPK menyebut pemanggilan itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang relevan dengan penyidikan kasus tersebut.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi selalu memiliki dasar yang kuat berdasarkan dokumen, keterangan saksi lain, dan petunjuk yang ditemukan penyidik.“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” ujar Tessa dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).

Tessa juga menekankan bahwa pemanggilan Yasonna dilakukan karena informasi dan bukti yang baru didapat oleh penyidik, bukan karena statusnya yang kini bukan lagi menjabat sebagai menteri.“Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena ‘oh sekarang tidak lagi menjabat’, nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti,” ujar Tessa.

Awalnya, Yasonna Laoly dijadwalkan diperiksa pada Jumat (13/12) kemarin, namun ia absen dan meminta penjadwalan ulang. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Rabu, 18 Desember 2024.

Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini tetap terkait dengan kasus Harun Masiku, namun ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan digali dari Yasonna dalam pemeriksaan tersebut.“Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” ujar Tessa.

Dikonfirmasi terpisah, Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa dirinya meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan. Yasonna menyebut bahwa permintaan ini dilakukan karena adanya kegiatan keluarga yang tidak dapat ia tinggalkan pada waktu yang sama serta undangan dari KPK yang diterimanya hanya sehari sebelum jadwal pemeriksaan.“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18,” ujar Yasonna saat dihubungi pada Sabtu (14/12).Ia juga menambahkan, “Karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima 1 hari sebelumnya.”

Pemanggilan Yasonna dalam kasus ini semakin menyoroti kompleksitas penyidikan terkait dengan kasus Harun Masiku. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik, dengan berbagai spekulasi terkait penetapan Harun sebagai anggota DPR dan berbagai dinamika hukum yang berujung pada penyelidikan oleh KPK.

KPK berharap melalui pemanggilan Yasonna Laoly sebagai saksi, pihaknya dapat mengungkap berbagai informasi yang penting terkait kasus ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru