MEDAN -Anggota Komisi IVDPRD Medan, Zulham Efendi, mengecam ketidakhadiran pihak PT STTC dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (19/5).
Rapat ini sedianya membahas dugaan penimbunan paluh (anak sungai) di wilayah Belawan, yang dinilai berdampak serius terhadap sistem drainase dan potensi banjir di kawasan pesisir tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap PT STTC yang tidak hadir dalam rapat hari ini. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan masyarakat Kota Medan," ujar Zulham kepada wartawan usai rapat.
Zulham menjelaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh PT STTC bisa saja dibenarkan secara hukum. Namun, hal tersebut seharusnya disampaikan langsung dalam forum resmi agar bisa diklarifikasi dan dicarikan solusi bersama.
"Jika mereka memang memiliki tanah tersebut, seharusnya hadir dan tunjukkan bukti dalam rapat. Jangan malah menghindar. Ini menyangkut kepentingan publik," tegasnya.
Tak hanya PT STTC, Zulham juga menyoroti Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS I) yang dianggap tidak menunjukkan pengawasan maksimal atas pengelolaan aliran sungai di kawasan Medan, khususnya pesisir Belawan.
"BWSS I memiliki otoritas, tapi faktanya tidak ada tindakan terhadap penimbunan sungai. Ini catatan buruk bagi pengawasan lingkungan kita," ujarnya lagi.
Komisi IVDPRD Medan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan akan kembali memanggil pihak PT STTC serta BWSS I untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keselamatan warga dan lingkungan hidup Belawan," tutup Zulham.*
(ws/j006)
Editor
:
PT STTC Mangkir dari RDP DPRD Medan, Zulham Efendi: Bentuk Ketidakhormatan terhadap Rakyat