DENPASAR -Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod, Aipda I Kadek Rudi Martana, bersama Babinsa Sertu I Gede Mega, melaksanakan kegiatan Penertiban Administrasi Kependudukan terhadap Penduduk Pendatang (Duktang) Non-permanen, Senin malam (26/05/2025), di wilayah Banjar Badaksari, Denpasar Timur.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana, dengan melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pecalang, Linmas, dan staf desa secara sinergis.
Tujuan: Tertib Administrasi dan Keamanan Lingkungan
Penertiban ini bertujuan untuk mendata warga pendatang non-permanen yang tidak memiliki atau tidak membawa identitas diri. Para petugas memberikan arahan kepada warga agar segera membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD) serta imbauan untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal mereka.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mendata 45 orang penduduk non-permanen, dengan rincian sebagai berikut:
Pendatang dari Bali: 5 orang (3 laki-laki, 2 perempuan)
Pendatang dari luar Bali: 40 orang (31 laki-laki, 9 perempuan)
Polsek Dentim: Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
"Kami mendukung penuh langkah sinergis antara perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur desa dalam menertibkan penduduk non-permanen. Pendataan ini penting sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas," tegas Kompol Tomiyasa.
Pihak desa berharap, kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terkendali.*
Editor
:
Penertiban Duktang di Desa Sumerta Kelod, 45 Penduduk Non-permanen Terdata