Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Partai Golkar akan segera membahas masa depan politik Ridwan Kamil setelah dipastikan tidak akan menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, di Sentul International Convention Centre (SICC) pada Kamis (12/12/2024).
“Kita akan membahas bagaimana memposisikan Kang Emil sebagai apa ke depan. Akan kita bahas dalam waktu dekat,” ujar Sarmuji kepada wartawan.
Sarmuji mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada pembicaraan konkret terkait posisi Ridwan Kamil di masa mendatang. Namun, ia memastikan akan segera mengadakan pertemuan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membicarakan langkah berikutnya.
“Kalau dengan Kang Emil belum ada obrolan, karena kita belum berjumpa,” tambahnya.
Sarmuji menilai Ridwan Kamil memiliki peluang besar untuk menduduki berbagai jabatan publik. Ia menyebut sosok yang akrab disapa Kang Emil itu memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menjadi pemimpin di berbagai sektor.
“Setiap peluang itu pasti ada karena Kang Emil juga punya kapasitas untuk menduduki jabatan-jabatan publik dan memimpin orkestrasi suatu daerah ataupun departemen tertentu,” jelasnya.
Ridwan Kamil, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, merupakan salah satu tokoh politik yang memiliki reputasi kuat di tingkat nasional. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait peran barunya di Partai Golkar atau pemerintahan.
Partai Golkar saat ini tengah mempersiapkan langkah strategis menghadapi pemilu 2024. Nama-nama besar seperti Ridwan Kamil dipandang sebagai aset penting dalam memperkuat posisi partai di kancah politik nasional. Diskusi internal partai diyakini akan menentukan peran Ridwan Kamil dalam perjalanan politiknya ke depan.
(N/014)
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
BUKITTINGGI Kota Bukittinggi kembali menorehkan prestasi di kancah pariwisata regional. Kota yang terkenal dengan Jam Gadangnya ini mera
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan membuka dialog dengan Majelis Ulama Indones
NASIONAL
DENPASAR Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua oknum polisi di Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, kini menjalani proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi sekolah pada masa pandemi C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kodim 0502/Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menangani kondisi darurat sampah di wilayah Keluraha
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 mengedepankan
NASIONAL
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Preemtif mengawali pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 dengan melakukan sosialisasi keamanan, kese
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali resmi memulai Operasi Keselamatan Agung 2026, Senin (2/2/2026), di halaman Mako Polda Bali. Apel gelar pasukan dipim
NASIONAL