
Tersangka Kasus Korupsi LNG Minta Ahok-Nicke Bertanggung Jawab: "Salam Buat Mereka Berdua"
JAKARTA Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam
Hukum dan KriminalJAKARTA-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun draf aturan baru mengenai pembangunan rumah subsidi. Salah satu poin krusial dalam draf Keputusan Menteri PKP tersebut adalah perubahan batas minimum luas bangunan dan lahan rumah subsidi yang memicu perdebatan di internal kementerian.
Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi tapak minimal adalah 25 meter persegi, sementara luas lantainya berkisar antara 18 hingga 35 meter persegi. Aturan ini memicu respons publik karena jauh lebih kecil dibanding standar sebelumnya, yakni tipe 36 dan 40.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, pengurangan ukuran rumah subsidi dilakukan demi menyesuaikan harga lahan perkotaan yang semakin mahal. Meski lebih kecil, ia memastikan hunian tetap akan layak dan menarik secara desain.
"Ukuran diperkecil tetapi tetap layak huni. Banyak rumah 60 meter yang malah banjir dan longsor. Jadi bukan ukuran yang menentukan, tapi kualitas pengembang dan desain," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/6).
Ara juga menekankan bahwa rumah subsidi harus tetap bisa dibangun di dekat pusat kota agar lebih mudah diakses masyarakat berpenghasilan rendah.
"Tanah di kota makin mahal. Kalau kita tetap pakai ukuran besar, ya makin jauh rumahnya dari kota," tegasnya.
Berbeda dari atasannya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa rumah subsidi harus mengikuti standar tipe 36 dan 40 sebagaimana ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai rumah rakyat harus besar, sehat, dan layak untuk jangka panjang.
"Kita pakai standar minimal tipe 36 dan 40. Karena ini rumah untuk keluarga, bukan rumah kos-kosan atau hunian sementara," ujar Fahri.
Fahri menekankan bahwa rumah subsidi seharusnya menjadi ruang interaksi keluarga, tempat anak belajar, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang masyarakat.
"Kita bicara rumah rakyat. Harus layak huni, memenuhi syarat kesehatan dan keamanan. Kalau terlalu kecil, tidak memenuhi fungsi sosial dan psikologis rumah," tambahnya.
Dalam menanggapi tantangan keterbatasan lahan, Fahri juga mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan, bukan mengecilkan rumah tapak.
"Kalau lahannya sempit, solusinya bukan mengecilkan rumah, tapi bangun rumah susun. Tetap dengan ukuran layak," katanya.
JAKARTA Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam
Hukum dan KriminalJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsa
Hukum dan KriminalJAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan rotasi dan mutasi besarbesaran di lingkungan Polri. adsenseMutasi yang
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Topan Obaja Putra Ginting
Hukum dan KriminalJAKARTA Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, sempat bersembunyi selama tujuh jam di sebuah kamar mandi di lantai empat rumahnya, saat
PolitikJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan biro perjalanan haji swasta di seluruh Indonesia dalam
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana angkat bicara menanggapi isu viral terkait permintaannya menggunakan air ga
NasionalMEULABOH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh
PendidikanBATU BARA Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kab
Hukum dan Kriminal