Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin (16/06) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi'i, SH. Turut hadir Asisten I Pemkab Batu Bara Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi, SH, para anggota DPRD, unsur OPD, serta Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 sebagai berikut:
1. Fraksi PDI Perjuangan
Melalui juru bicara Rachel Rismanauli Perangin-angin, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa setelah mencermati Ranperda dimaksud, pihaknya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fraksi Gerindra
Muhammad Ridwan membacakan pandangan Fraksi Gerindra yang menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan kepada Pansus.
Fraksi berharap pembahasan dilandasi profesionalisme, objektivitas, ketaatan pada asas, dan tanggung jawab.
3. Fraksi PKS
Disampaikan oleh Suminah, Fraksi PKS menilai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 cukup kompleks sehingga akan dibedah secara lebih rinci pada pembahasan Pansus mendatang.
4. Fraksi PAN
Mewakili Fraksi PAN, Syaiful Bahri menyatakan dukungan agar pembahasan Ranperda segera ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
5. Fraksi KDRI
Melalui Syahril Siahaan, SH, Fraksi KDRI menegaskan pentingnya pembentukan Pansus guna melakukan pembahasan lebih mendalam atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
6. Fraksi KPN (Karya Pembangunan Nasional)
Suriadi menyampaikan bahwa Fraksi KPN berharap pembahasan dan penyelesaian Ranperda dapat dilakukan tepat waktu, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yakni paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dari proses legislasi yang transparan dan akuntabel, sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus yang bertugas membahas secara mendalam dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut.*
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA