Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan rencana pengajuan perubahan status wilayah administratif empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Daerah Istimewa Aceh (DSA).
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, akan resmi diajukan masuk ke wilayah Aceh melalui proses di United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) atau Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama Geografis.
"Nanti Badan Informasi Geospasial bersama Kemendagri akan menyampaikan perubahan ini kepada UNCSGN," ujar Tito dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/6/2025).
Langkah tersebut diambil menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan secara resmi bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyetujui kembalinya pulau-pulau itu ke Aceh.
Tito menambahkan bahwa Kemendagri juga akan merevisi Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya mencantumkan empat pulau itu sebagai wilayah Sumatera Utara. "Setelah kesepakatan gubernur, kami akan revisi keputusan itu dan memasukkan keempat pulau ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," jelas Tito.
Mendagri meminta Badan Informasi Geospasial untuk merevisi data gazetteer terkait status administratif pulau-pulau tersebut agar sesuai dengan keputusan baru. "Dengan demikian, posisi wilayah menjadi legal dan kuat secara hukum dan dokumen, termasuk bukti historis dan jejak masyarakat Aceh Singkil," tegas Tito.
Keputusan ini didasarkan pada peta topografi TNI AD yang diterbitkan pada 1978 dan perjanjian antara Gubernur Aceh Hasan Ibrahim dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada 1992 mengenai batas wilayah kedua provinsi.*
(km/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.