Sosialisasi Penertiban Bangunan Hiburan Malam, Izin Usaha Hiburan Malam, dan Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang digelar di Aula Kantor Bupati Paluta pada Jumat (20/6/2025). (foto: Ronald Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANG LAWAS UTARA — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menegaskan sikap tegasnya terhadap penertiban usaha hiburan malam yang tidak sesuai aturan, demi menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan norma sosial masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penertiban Bangunan Hiburan Malam, Izin Usaha Hiburan Malam, dan Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang digelar di Aula Kantor Bupati Paluta pada Jumat (20/6/2025).
Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., mewakili Bupati Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas OPD, FKUB, serta pelaku usaha hiburan malam.
"Kita bukan anti investasi, tapi ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan norma sosial tetap harus dijaga. Usaha hiburan malam yang tidak memiliki izin atau menyalahi zonasi akan ditindak," tegas Sarifuddin Harahap dalam sambutannya.
Sarifuddin juga mengisyaratkan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha hiburan malam, termasuk kajian aspek hukum, sosial, dan keamanan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tidak meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., menambahkan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan pendekatan preventif, represif, rehabilitatif, serta pembinaan dalam menangani penyakit masyarakat.