BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 16:08 WIB
84 view
Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta
Stadion Kebun Bunga Medan. (Foto: Diskominfo Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkimcikataru) disorot Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) usai ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp687,5 juta.

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Proyek multi-years ini dilaksanakan oleh konsorsium PT PAY-PLN, KSO dengan nilai kontrak mencapai Rp191,6 miliar, berdurasi pelaksanaan 540 hari kalender sejak 5 Mei 2023 hingga 25 Oktober 2024.

Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibie Adhawiyah, membenarkan adanya temuan tersebut.

Baca Juga:

Ia mengatakan bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perkimcikataru, terutama saat proyek masih dalam kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Alex Sinulingga, yang kini telah dimutasi ke Pemprov Sumut.

"Sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Itu memang terjadi di zaman kadis lama sebelum mutasi," ujar Habibie, Rabu (25/6/2025).

BPK mengungkapkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, khususnya pada item kolom praktis lapangan voli, pagar lapangan sepak bola, dan lapangan tenis yang nilainya mencapai Rp1,5 juta.

Sementara kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp685 juta lebih, sehingga total kerugian negara yang diduga timbul mencapai Rp687.534.956,99.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Salah satu pasalnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip etika, akuntabilitas, serta mencegah pemborosan keuangan negara.

Menurut BPK, kelemahan tersebut terjadi akibat minimnya pengawasan dari kepala dinas dan kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Sejak diteken pada 5 Mei 2023, kontrak proyek tersebut telah mengalami lima kali perubahan, termasuk penambahan waktu pengerjaan selama 60 hari.

Berdasarkan laporan bulanan per 30 November 2024, progress fisik proyek baru mencapai 86,67 persen, namun pembayaran sudah dilakukan sebesar 76,09 persen dari nilai kontrak, yaitu sekitar Rp145,8 miliar.

Pembayaran terakhir melalui SP2D dilakukan pada 21 Oktober 2024 senilai Rp42,2 miliar.

Pemeriksaan fisik dilakukan BPK bersama tim gabungan yang terdiri dari PPK, PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Manajemen Konstruksi, penyedia jasa, dan Inspektorat pada 20 November 2024 terhadap 37 item pekerjaan yang diklaim sudah selesai 100 persen.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, sebagaimana dirinci dalam Lampiran 17 LHP BPK RI.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pejabat baru Dinas PKPCKTR Kota Medan terkait langkah lanjutan atas temuan BPK.

Publik dan pemangku kepentingan pun mendesak transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak dinas serta kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bekas Pasar Aksara Disulap Jadi Kafe Mewah, Pengamat: Ada Kepentingan Bisnis Terselubung?
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Balei Merah Putih Akan Dilimpahkan ke Tipikor Medan
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
BPK Bongkar Pemborosan Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk, DPR: Pabrik Tua Jadi Biang Kerok
Paluta Raih Opini WTP dari BPK RI untuk LKPD Tahun Anggaran 2024
Wali Kota Medan Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Siap Diperiksa untuk Dapatkan Opini WTP
komentar
beritaTerbaru