Bongkar Spa Esek-esek di Medan, Polisi Jerat Kasir Jadi Tersangka dan Pulangkan 3 Saksi
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH— Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kejelasan kebijakan terkait status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tanah tersebut selama ini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda, meski secara historis dan religius diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
"Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap memberikan dukungan kajian akademik dan analisis hukum dari berbagai perspektif. Di ICMI Aceh ada banyak pakar, doktor, dan profesor yang siap membantu," ujar Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Taqwaddin menjelaskan bahwa status tanah wakaf memiliki landasan hukum tersendiri yang berbeda dari tanah negara.
Tanah negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sementara tanah wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
"Wakaf adalah bagian dari hukum Islam yang telah dipositifkan dalam sistem hukum nasional. Esensinya, tanah wakaf adalah milik orang yang diserahkan kepada Allah untuk kemaslahatan umat," jelas Taqwaddin.
Ia juga menekankan pentingnya memahami hierarki kepemilikan tanah dari perspektif hukum dan teologi Islam, yaitu Tanah Tuhan, Tanah Negara, Tanah Masyarakat, dan Tanah Milik Pribadi.
Penyalahgunaan Wakaf adalah Dosa
Menanggapi isu pemanfaatan Blang Padang untuk kepentingan di luar peruntukan wakaf, Anggota Penasehat ICMI Aceh, Prof. Dr. Hasbi Amiruddin, mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan moral atas penyalahgunaan harta wakaf.
"Jika tanah wakaf digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka itu berdosa, hasilnya haram, dan dapat mendatangkan hukuman Allah. Wakaf adalah amanah besar," tegas Guru Besar UIN Ar-Raniry ini.
Menurutnya, pewakaf umumnya ingin mendukung syiar Islam dan berharap pahala jariyah.
Pengalihan fungsi wakaf sama saja dengan merampas harapan akhirat si pewakaf.
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA YouTube menyiapkan sejumlah fitur berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu kreator dalam hampir seluruh proses pembuatan kont
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi, Iqbal Akbar, tengah diproses untuk dicopot dari jabatannya. Kepu
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendi
POLITIK
JAKARTA Relawan Gibran Joeara (GIJOE) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka s
POLITIK
LIMAPULUH Satreskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan menjual surat tanda nomor kendaraan bermo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengatakan anggaran untuk rencana pendidikan gratis jenjang
PENDIDIKAN
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah wilayah peraira
PERISTIWA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo menyebut partainya kini mulai diperhitungkan hingga membuat
POLITIK
MEDAN Seorang pria bernama Tenang Simanungkalit (32) ditangkap polisi setelah diduga melindas dan menyeret seorang wanita, Murniati Magdale
HUKUM DAN KRIMINAL