JAKARTA -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua, termasuk penyelesaian isu-isu terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan melalui kanal YouTube Komnas HAM.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir, sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan khusus dari presiden kepada wapres untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril.
Menurut Yusril, penugasan ini menjadi yang pertama kali bagi seorang Wakil Presiden untuk menangani langsung masalah Papua. Tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh masalah-masalah HAM dan pendekatan aparat dalam menangani dinamika di wilayah tersebut.
Isu Kantor Wapres di Papua dan Penegasan Mendagri
Lebih lanjut, Yusril juga menyampaikan kemungkinan dibukanya kantor khusus Wapres di Papua untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan klarifikasi bahwa Wapres Gibran tidak akan menetap di Papua. Tito menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, peran Wapres bersifat koordinatif dan berada di level kebijakan strategis, bukan pelaksana teknis harian.
"Setahu saya, dalam undang-undang itu, tugas wapres adalah mengoordinasikan. Eksekusi sehari-hari dilakukan oleh Badan Eksekutif Khusus," jelas Tito.
Badan Eksekutif yang dimaksud akan dibentuk oleh Presiden dan terdiri dari tokoh-tokoh perwakilan dari berbagai provinsi di Papua, tanpa keterikatan dengan birokrasi atau partai politik.
Badan ini akan berkantor di Jayapura dan bertugas mengevaluasi serta mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
"Kepala Badannya ditunjuk langsung oleh Presiden. Nanti akan dibantu oleh deputi-deputi untuk melaksanakan tugas-tugas di lapangan," tambah Tito.
Langkah Strategis Pemerintah di Papua
Langkah penugasan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menghadirkan pendekatan yang lebih terintegrasi, inklusif, dan sensitif terhadap kondisi sosial di Papua. Meskipun Gibran tidak akan tinggal di Papua, perannya sebagai koordinator diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan tepat sasaran dan responsif.*