BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pemkab Tapteng Ultimatum PT SGSR: Jika Membandel, Usulkan Kebun Sawit Diambil Alih Negara

Ronald Harahap - Sabtu, 12 Juli 2025 13:18 WIB
136 view
Pemkab Tapteng Ultimatum PT SGSR: Jika Membandel, Usulkan Kebun Sawit Diambil Alih Negara
pertemuan terbuka di Aula Kantor Camat Sirandorung pada Jumat (11/7/2025),(foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menunjukkan sikap tegas terhadap konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).

Baca Juga:

Dalam pertemuan terbuka di Aula Kantor Camat Sirandorung pada Jumat (11/7/2025), Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menyatakan bahwa langkah hukum hingga pengambilalihan lahan sawit oleh negara bisa diusulkan jika perusahaan terus mengabaikan hak-hak masyarakat.

"Jika perusahaan masih membandel, kita akan laporkan ke Satgas Sawit. Bila perlu, kita usulkan agar kebun sawit ini diambil alih oleh negara," tegas Masinton di hadapan warga terdampak.

Sejak Juni 2025, Pemkab Tapteng telah memanggil seluruh perusahaan sawit di wilayahnya untuk meninjau ulang perizinan, kontribusi CSR, program plasma, dan dampak lingkungan. Bupati menyebut hal ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang tata kelola perkebunan sawit di daerah.

12 Tuntutan Warga: Dari Jembatan hingga Tanah Ulayat

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Kaira Malau menyampaikan 12 poin tuntutan kepada PT SGSR, termasuk:

Pembongkaran jembatan Panton dan tanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS)

Penyerahan kebun plasma kepada warga sekitar

Pembukaan akses jalan dan distribusi hasil kebun

Pengakuan tanah adat PO Mandumas melalui SK resmi pemerintah

Pemutusan kontrak tenaga pengamanan eksternal dan perekrutan 80% tenaga kerja lokal

Pemerintah Siapkan Solusi Hukum dan Sertifikasi Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, Manaek Tua, mengajak masyarakat mengurus sertifikat tanah sebagai dasar penyelesaian konflik. Ia juga menyebut bahwa proses pengukuran ulang HGU dan evaluasi izin PT SGSR akan dilakukan maksimal dalam dua tahun mendatang.

Bupati Masinton mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia meminta agar warga memberi kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dan konstitusional.

"Kita ingin konflik ini selesai secara adil, tanpa kekerasan, dan berdasarkan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dihadiri Lintas Instansi

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kapolres Tapteng, Kantor BPN, serta berbagai dinas terkait seperti PUPR, Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, dan Satpol PP. Hadir pula para Camat, Kepala Desa, dan masyarakat dari Manduamas dan Sirandorung, wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas PT SGSR.

Dengan langkah ini, Pemkab Tapteng berharap perusahaan sawit di daerahnya benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya mengejar profit semata.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru