BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Pilkada Jakarta 2024

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 10:55 WIB
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Pilkada Jakarta 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang berasal dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, mengungkap adanya banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pilkada Jakarta 2024. Salah satu temuan terbesar adalah ketidakdistribusian formulir C6, yang berfungsi sebagai pemberitahuan pemungutan suara, kepada pemilik hak suara.

Maulana Bungaran, Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diterima, ada 167 kasus ketidakdistribusian formulir C6 di sejumlah wilayah Jakarta. Adapun rinciannya sebagai berikut: Jakarta Pusat sebanyak 24 kasus, Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus.

Maulana menegaskan, hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang menyatakan bahwa C6 yang tidak terdistribusi seharusnya menjadi objek Pemungutan Suara Ulang (PSU). Temuan ini, menurutnya, menunjukkan adanya masalah serius dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

“Rentetan kejadian ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius oleh KPU RI maupun Bawaslu RI,” kata Maulana.

Menanggapi temuan ini, Maulana menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menyesalkan bahwa banyak laporan yang diajukan ke Bawaslu tidak mendapatkan penanganan serius, termasuk masalah seperti Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos, hingga pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelumnya, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono juga telah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta. Laporan tersebut merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat, sehingga banyak pemilih yang kehilangan hak pilihnya.

Tim hukum RIDO berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti, dan memperingatkan bahwa keadilan bagi pemilih harus ditegakkan dalam proses demokrasi ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru