
Media Arab Saudi Ketar-ketir Hadapi Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
JAKARTA Media Arab Saudi menunjukkan kekhawatiran menjelang pertemuan kembali dengan Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2
OlahragaMEDAN — Pengamat sosial politik dan kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wara Sinuhaji, menyoroti adanya miskomunikasi antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menyebabkan disharmoni antar lembaga eksekutif dan legislatif.
Ia mengingatkan agar situasi tersebut tidak mengorbankan kepentingan publik.
"Jangan korbankan kepentingan rakyat hanya karena ego sektoral atau sentimen pribadi. Disharmoni seperti ini sangat tidak patut terjadi dan jika terus berlanjut, yang dirugikan adalah masyarakat luas," ujar Wara dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Wara menegaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip trias politika, legislatif dan eksekutif harus berkolaborasi secara harmonis demi kelancaran pembangunan.
Ia juga mengingatkan peran Forkompinda sebagai forum koordinasi antara pemimpin daerah dan unsur penegak hukum yang harus dimanfaatkan untuk menjembatani perbedaan.
"Bupati sebagai koordinator Forkompinda memiliki tanggung jawab besar untuk mengoordinasikan kebijakan pembangunan dan menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD. Pembahasan KUA PPAS dan PAPBD harus segera dilakukan tanpa penundaan," tegas Wara.
Lebih jauh, Wara menyayangkan adanya penghambatan pembahasan dokumen anggaran yang berdampak pada program nasional seperti Universal Health Coverage (UHC) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat dalam semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Menjadi ironi jika program nasional terganjal oleh ego dan sentimen pribadi di tingkat daerah. Diperlukan kedewasaan berpolitik dari Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri," tambah Wara.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan aksi demo menuntut DPRD segera membahas KUA PPAS dan PAPBD 2025 sesuai Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1640/SJ.
Namun, pimpinan DPRD menolak dokumen tersebut dengan alasan surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua DPRD Zakky Shahri bahkan mengklaim belum ada daerah lain yang membahas PAPBD.
Klaim tersebut dipertanyakan karena sejumlah daerah, seperti Kabupaten Sleman, telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS dan PAPBD sejak Juni 2025.*
JAKARTA Media Arab Saudi menunjukkan kekhawatiran menjelang pertemuan kembali dengan Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2
OlahragaACEH TIMUR Sebuah insiden kecelakaan laut terjadi di perairan sekitar 72,2 mil dari Kota Lhokseumawe, Selasa (15/7/2025) malam sekitar p
PeristiwaJAKARTA Hasil drawing ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia resmi menempatkan Timnas Indonesia di Grup B, bersama dua kek
OlahragaMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar menjaga keseimbangan antara
PemerintahanJAKARTA Pemerintah Indonesia memandang pengenaan tarif impor sebesar 19 oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia sebagai pel
EkonomiMEDAN Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis pagi (17/7/2025) sempat diwarnai kericuhan. Empat orang yang mengaku sebaga
PeristiwaMANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan BudayaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pi
PemerintahanBANDA ACEH Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh dipanggil oleh penyidik D
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal melalui dukungan terhada
Seni dan Budaya