BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Pengamat USU Desak Bupati dan DPRD Deli Serdang Segera Bahas KUA PPAS dan PAPBD 2025

Raman Krisna - Kamis, 17 Juli 2025 11:33 WIB
60 view
Pengamat USU Desak Bupati dan DPRD Deli Serdang Segera Bahas KUA PPAS dan PAPBD 2025
Pengamat sosial politik dan kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wara Sinuhaji. (foto: Raman Krisna/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pengamat sosial politik dan kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wara Sinuhaji, menyoroti adanya miskomunikasi antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menyebabkan disharmoni antar lembaga eksekutif dan legislatif.

Ia mengingatkan agar situasi tersebut tidak mengorbankan kepentingan publik.

"Jangan korbankan kepentingan rakyat hanya karena ego sektoral atau sentimen pribadi. Disharmoni seperti ini sangat tidak patut terjadi dan jika terus berlanjut, yang dirugikan adalah masyarakat luas," ujar Wara dalam keterangannya, Kamis (17/7).

Wara menegaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip trias politika, legislatif dan eksekutif harus berkolaborasi secara harmonis demi kelancaran pembangunan.

Ia juga mengingatkan peran Forkompinda sebagai forum koordinasi antara pemimpin daerah dan unsur penegak hukum yang harus dimanfaatkan untuk menjembatani perbedaan.

"Bupati sebagai koordinator Forkompinda memiliki tanggung jawab besar untuk mengoordinasikan kebijakan pembangunan dan menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD. Pembahasan KUA PPAS dan PAPBD harus segera dilakukan tanpa penundaan," tegas Wara.

Lebih jauh, Wara menyayangkan adanya penghambatan pembahasan dokumen anggaran yang berdampak pada program nasional seperti Universal Health Coverage (UHC) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat dalam semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Menjadi ironi jika program nasional terganjal oleh ego dan sentimen pribadi di tingkat daerah. Diperlukan kedewasaan berpolitik dari Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri," tambah Wara.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan aksi demo menuntut DPRD segera membahas KUA PPAS dan PAPBD 2025 sesuai Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1640/SJ.

Namun, pimpinan DPRD menolak dokumen tersebut dengan alasan surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua DPRD Zakky Shahri bahkan mengklaim belum ada daerah lain yang membahas PAPBD.

Klaim tersebut dipertanyakan karena sejumlah daerah, seperti Kabupaten Sleman, telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS dan PAPBD sejak Juni 2025.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru