BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Tindak Lanjut Aduan Warga, Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan dan Edukasi Pemilik Soal Limbah Ternak

Ronald Harahap - Selasa, 29 Juli 2025 13:54 WIB
110 view
Tindak Lanjut Aduan Warga, Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan dan Edukasi Pemilik Soal Limbah Ternak
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban dan edukasi kepada pemilik kandang ternak yang dinilai melanggar aturan tentang pemeliharaan hewan di dua lokasi, Selasa (29/7/2025). (foto: Dok. Satpol PP Kota Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di wilayah kota.

Salah satu fokus kali ini adalah penertiban dan edukasi kepada pemilik kandang ternak yang dinilai melanggar aturan tentang pemeliharaan hewan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (29/7/2025), di dua lokasi yakni Kelurahan Sabungan Jae dan Kelurahan Sabungan Sipabangun, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Baca Juga:

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat secara lisan di Kelurahan Sabungan Jae terkait keberadaan kandang sapi yang menimbulkan persoalan lingkungan.

Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada:

Baca Juga:

- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,

- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP,

- serta Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak.

Dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) bersama personel ASN dan Tim Gakda Satpol PP, kegiatan diawali dengan apel dan doa di Mako 55, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lapangan.

Di Kelurahan Sabungan Jae, tim menemukan 13 ekor sapi, 1 kerbau, dan 2 ekor kambing dalam satu kandang milik Eddi Warmi.

Hasil observasi menunjukkan adanya pembuangan limbah langsung ke anak sungai yang digunakan masyarakat sekitar untuk pertanian.

Kabid PPUD kemudian memberikan edukasi kepada pemilik kandang mengenai dampak negatif limbah ternak terhadap lingkungan dan pertanian warga.

Pemilik kandang mengaku telah memiliki sistem kolam pembuangan, namun tidak lagi berfungsi akibat kerusakan pipa.

"Kami sarankan agar sistem pengolahan limbah diperbaiki dan bila memungkinkan dibuat septic tank untuk menjamin kebersihan lingkungan sekitar," terang petugas di lapangan.

Sementara itu, di Kelurahan Sabungan Sipabangun, Satpol PP melakukan sosialisasi kepada pemilik kandang unggas, Ali Muhammad Harahap, yang memelihara 250 ekor ayam dan bebek petelur.

Kandang tersebut berjarak kurang dari 150 meter dari permukiman warga, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Perda.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan keterangan dari pemilik, tidak terdeteksi bau menyengat, dan keberadaan kandang sebelumnya telah diketahui serta diizinkan oleh perangkat desa.

"Kami tetap mengimbau agar kebersihan dan sanitasi kandang selalu dijaga agar tidak menimbulkan konflik dengan warga sekitar di kemudian hari," ujar tim Satpol PP.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta mencegah potensi pencemaran lingkungan akibat ternak yang tidak dikelola sesuai aturan.

"Seluruh kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menaati peraturan daerah," tutup laporan resmi dari Kasatpol PP.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru