BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Kejari Badung Serahkan Rp280 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama

Fira - Rabu, 30 Juli 2025 21:14 WIB
59 view
Kejari Badung Serahkan Rp280 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama
Kejari Badung Serahkan Rp280 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280.000.000 kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, sebagai bagian dari eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana.

Penyerahan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5, dan diserahkan langsung oleh Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung selaku jaksa eksekutor, didampingi oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejari Badung kepada I Wayan Suyasa, S.Sos., Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Acara ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. (Kajati Bali), Wakajati, pejabat Kejati Bali, unsur Pemkab Badung, DPRD, TNI/Polri, dan tokoh akademisi.

Baca Juga:

Bukti Pemulihan Kerugian Negara

Pengembalian uang ini merupakan bagian dari implementasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps, di mana I Wayan Mardiana divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1.106.026.340. Sementara rekannya, I Nyoman Arya Dana, divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Kejari Badung menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian negara serta memastikan hak dasar masyarakat, khususnya akses air bersih, kembali terpenuhi.

Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan distribusi air bersih yang seharusnya menjadi hak warga Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sebagai wilayah dataran tinggi, desa ini selama bertahun-tahun mengalami krisis air bersih, bahkan berdampak pada sektor pariwisata lokal.

Kondisi ini diperparah dengan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar dan mengganggu distribusi air bersih ke warga dan pelaku usaha.

Kejari Badung menekankan bahwa penyediaan air bersih adalah kebutuhan pokok masyarakat yang harus dijaga. Penegakan hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI 2024–2029, khususnya dalam memperkuat sektor air sebagai bagian dari swasembada nasional.

Komitmen Terhadap Kepentingan Publik

Kejaksaan Agung melalui arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga terus menekankan pendekatan penegakan hukum yang berpihak kepada kepentingan publik, dengan mengedepankan pemulihan fungsi layanan dasar yang terganggu akibat korupsi.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan distribusi air bersih di Kabupaten Badung serta menjadi contoh pemulihan keuangan negara yang berdampak langsung bagi masyarakat.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru