TAPANULI SELATAN — Masyarakat Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengingatkan kembali Pemerintah Daerah mengenai sejarah panjang konflik lahan dengan perusahaan PT Panei Lika Sejahtera/PT PLS.
Perusahaan tersebut diketahui kembali beroperasi di wilayah yang oleh masyarakat dianggap sebagai tanah ulayat.
Momen ini mencuat setelah warga menggelar musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa/BPD, kepala kampung, perangkat desa, LPMD, serta tokoh adat dan masyarakat dari tujuh dusun di Desa Gunung Baringin, Senin pagi, 4 Agustus 2025.
Musyawarah dilaksanakan di kantor desa dan berlangsung dalam suasana tertib dan demokratis.
"Hasil musyawarah ini akan kami sampaikan kepada Bupati Tapanuli Selatan. Kami ingin mengingatkan kembali bahwa pada tahun 2022 lalu, masyarakat telah menolak perpanjangan izin operasional PT PLS," ujar seorang tokoh masyarakat kepada awak media.
Camp Pos milik PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di Bukit Wartel Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dikabarkan dibakar warga, Rabu (3/8/2022). (foto metrodaily)
PT PLS sebelumnya mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/IUPHHK melalui Keputusan Bupati Tapanuli Selatan No. 501/62.A/2002 tanggal 14 Februari 2002 dengan luas wilayah 15.500 hektare.
Izin tersebut berakhir pada 14 Februari 2022. Saat masa izin berakhir, masyarakat melakukan unjuk rasa besar pada 15 Februari 2022 menolak keberlanjutan operasional perusahaan tersebut.