MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap usulan Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, agar pelayan rumah ibadah dan bilal mayit memperoleh jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri agenda di Kantor DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025).
"Sangat setuju sekali," ujar Bobby Nasution singkat menanggapi usulan tersebut.
Bobby menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah merancang skema hibah untuk rumah ibadah yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup peningkatan kesejahteraan para pelayan rumah ibadah, seperti marbot dan muazin di masjid.
"Kita sedang mencoba menyusun skema agar hibah rumah ibadah tidak hanya digunakan untuk fisik bangunan, tetapi juga dapat menyentuh kesejahteraan marbot, muazin, dan lainnya," jelas Bobby.
Ia menyebutkan bahwa ke depan, skema penggunaan dana hibah tersebut akan diarahkan dengan proporsi 60 persen untuk pembangunan fisik dan 40 persen untuk peningkatan kesejahteraan pelayan rumah ibadah.
Namun, skema ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
"Apakah nanti melalui dana hibah ke rumah ibadah bisa kita dorong 60:40, 60 untuk fisik, 40 untuk kesejahteraan, itu sedang kita formulasikan," tambahnya.
Menurut Ihwan, profesi ini merupakan bentuk pengabdian sosial yang sangat mulia dan perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
"Kita meminta agar pelayan rumah ibadah dari seluruh agama dan para bilal mayit dapat diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena mereka menjalankan tugas mulia yang selama ini dilakukan secara sukarela," ujar Ihwan, Rabu (6/8/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menyoroti bahwa mayoritas pelayan rumah ibadah dan bilal mayit adalah lanjut usia yang berkontribusi tanpa imbalan tetap.
Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk memberikan perlindungan formal melalui regulasi yang adil dan inklusif.
"Sebagian besar dari mereka adalah lansia. Kita harus memastikan ada perlindungan formal, tidak hanya mengandalkan semangat sukarela," jelas Ihwan.
Ia juga menekankan bahwa inisiatif ini harus mencakup semua agama tanpa pengecualian.
"Bantuan ini harus merata. Tidak boleh hanya diberikan kepada satu kelompok agama saja. Semua pelayan rumah ibadah berhak mendapatkan perlindungan sosial yang setara," tegasnya.
Gagasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Sumatera Utara yang lebih inklusif dan manusiawi, di mana kesejahteraan para pelayan sosial keagamaan juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Pemprov Sumut diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang mengakomodasi usulan tersebut, termasuk menjajaki kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pelayan rumah ibadah dan bilal mayit mendapatkan akses perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.*