Apabila ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, alkohol, tindakan anarkis, atau kegiatan yang menimbulkan keresahan, maka kegiatan akan dihentikan secara paksa oleh aparat kepolisian.
Penyelenggara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, tapi tetap dalam koridor hukum dan etika. Aturan ini bukan untuk melarang, melainkan mengatur agar tidak terjadi ekses negatif di masyarakat," tutur Khofifah.
SE Bersama ini menjadi acuan penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah antusiasme masyarakat dalam menggelar berbagai bentuk hiburan.*