Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penggunaan sound system tidak diperbolehkan:
- Saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, atau lembaga pendidikan saat berlangsungnya aktivitas penting.
- Untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
- Dilarang membawa miras, narkotika, senjata tajam, serta melakukan tindakan pornografi, anarkisme, dan tawuran dalam kegiatan tersebut.
Khofifah menegaskan bahwa sound system tidak boleh digunakan untuk tujuan yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat, ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik.
Setiap penyelenggaraan kegiatan dengan penggunaan pengeras suara wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin terjadi, seperti:
- Korban jiwa
- Kerugian materiil
- Kerusakan properti masyarakat atau fasilitas umum
Pernyataan tersebut wajib ditandatangani di atas materai.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.