
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalTAPANULI TENGAH – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna DPRD Tapanuli Tengah yang mengagendakan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025).
Masinton menegaskan bahwa ketidakhadirannya sudah sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-25/08/2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, rangkaian kegiatan peringatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB, dengan anjuran seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan melalui berbagai kanal media, seperti televisi, radio, dan media daring.
Masinton menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah memfasilitasi para pegawai untuk menonton pidato kenegaraan tersebut secara bersama-sama di aula Kantor Bupati.
"Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pegawai dan staf untuk menonton pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada pukul 09.00 WIB di aula Kantor Bupati. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, juga disediakan fasilitas menonton pidato Presiden terkait pengantar RAPBN 2025 dan penyampaian Nota Keuangan di sidang paripurna DPR RI," ujar Masinton, Sabtu (16/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dirinya menonton pidato kenegaraan secara langsung di rumah dinas bersama tamu undangan, kemudian melanjutkan dengan agenda pengukuhan anggota Paskibraka Tapanuli Tengah, sebelum kembali menonton pidato Presiden di kantor Bupati.
Sementara itu, anggota DPRD Tapanuli Tengah, Willy Saputra Silitonga, menyoroti ketidakhadiran Bupati Masinton dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menyebut bahwa rapat hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis, yang kemudian diketahui keluar ruangan saat pidato Presiden berlangsung, sementara Sekretaris Daerah juga berhalangan karena menghadiri pelantikan di tingkat provinsi.
"Mungkin Bupati Masinton menjadi satu-satunya kepala daerah di Indonesia yang tidak hadir dalam Sidang Paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden. Hal ini dapat dipandang sebagai bentuk ketidakhadiran yang tidak biasa dalam momentum penting tahunan," ujar Willy.
Politikus NasDem ini menambahkan keheranannya atas sikap Bupati dan Wakil Bupati yang terkesan meremehkan sidang paripurna yang hanya diselenggarakan setahun sekali tersebut.
Menurutnya, pidato Presiden merupakan momen krusial agar DPRD dan pemerintah daerah dapat memiliki pemahaman yang selaras demi kemajuan daerah.*
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi