Kepala Diskominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, mengikuti rapat evaluasi penyelenggaraan keamanan siber mendukung delapan program prioritas pemerintah di wilayah Sumut, di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (20/8/2025). (Foto Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keamanan digital daerah melalui percepatan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh kabupaten/kota.
Langkah ini sejalan dengan upaya nasional dalam menghadirkan sistem perlindungan siber yang terstruktur dan responsif hingga ke level daerah.
Target percepatan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, usai mengikuti Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keamanan Siber di Hotel JW Marriott, Medan, Rabu (20/8/2025).
Rapat ini merupakan kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Provinsi Sumut sangat mendukung percepatan pembentukan TTIS di seluruh wilayah. Target kita, pada September 2025, semua kabupaten/kota sudah memiliki tim yang berfungsi aktif dalam mencegah dan menangani insiden siber," ujar Erwin, didampingi Kabid Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Sumut, Rismawati.
Hingga saat ini, TTIS yang sudah berjalan aktif berada di Kota Medan dan Kabupaten Nias, sementara lima daerah lain termasuk Provinsi Sumut telah membentuk tim namun belum aktif sepenuhnya.
Tersisa 24 kabupaten/kota yang tengah dalam proses pembentukan, dan ditargetkan selesai pada akhir September 2025.
Erwin juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut akan segera mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk mempercepat proses tersebut, dan berencana menggelar launching TTIS secara serentak pada Oktober 2025.
Firman Maulana, Sandiman Ahli Madya dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, menyampaikan bahwa Sumut termasuk provinsi dengan tingkat notifikasi insiden siber yang tidak terlalu tinggi. Namun menurutnya, risiko dari serangan tetap harus diwaspadai.
"Sekalipun jumlah notifikasi rendah, risiko dari satu insiden siber bisa berdampak besar. Maka dari itu, pembentukan TTIS menjadi penting sebagai langkah pencegahan awal di tingkat daerah," tegas Firman.
Firman juga mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Kepala BSSN Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025, yang menekankan percepatan pembentukan TTIS di lingkungan pemerintah daerah paling lambat 30 September 2025.
"Kami mengapresiasi koordinasi Pemprov Sumut yang sejauh ini sangat proaktif. Harapan kita, setelah semua tim terbentuk, akan tercipta ekosistem keamanan siber yang lebih kuat di Sumatera Utara," tambahnya.