Desman juga menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terbukti berafiliasi dengan praktik premanisme dan mengganggu ketertiban umum akan dibubarkan.
Hal ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang memberikan dasar hukum pencabutan izin hingga pembubaran secara resmi.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam RI, Kodam I/Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kesbangpol, Satpol PP, dan stakeholder lainnya.
Seluruh pihak sepakat bahwa penanggulangan narkoba dan premanisme membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
"Sinergi menjadi kunci. Penegakan hukum dan edukasi harus berjalan beriringan agar Sumatera Utara benar-benar bersih dari narkoba dan bebas dari premanisme yang meresahkan masyarakat," tutup Basarin.*