Bedah Jejak Digital dan Hasil Autopsi Winda, Kompolnas Sebut Penyidikan Polrestabes Medan Solid
MEDAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa oleh Polrestabes Medan sejauh ini berja
PERISTIWA
YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan lobi atau negosiasi kepada pemerintah pusat terkait rencana pemangkasan Dana Keistimewaan (Danais) DIY hingga 50 persen pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Sultan menanggapi proyeksi pengurangan Danais dari Rp1 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp500 miliar di tahun berikutnya.
Danais sendiri merupakan amanat Undang-Undang Keistimewaan DIY yang sejak awal ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan keistimewaan di wilayah tersebut.
"Dikurangi, ya sudah. Ya memang kondisinya begitu. Saya yakin nanti kalau ekonominya makin baik, ya pasti ditambah," ujar Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/8).
Lebih lanjut, Raja Keraton Yogyakarta tersebut menolak menjadikan Danais sebagai bentuk kompensasi historis atas kontribusi besar almarhum ayahandanya, Sultan Hamengku Buwono IX, pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia.
"Saya tidak mau dalam pengertian politik, Dana Keistimewaan itu dipersamakan dengan waktu swargi (almarhum) Sultan HB IX membantu Republik. Jangan sampai. Wong dulu almarhum membantu itu ikhlas, bukan untuk dikompensasi. Jadi itu beban bagi saya," ungkapnya.
Meski demikian, Sri Sultan membuka ruang bagi pihak lain, seperti DPR RI maupun DPRD DIY, untuk melakukan pendekatan ke pemerintah pusat bila memang dirasa perlu.
"Kalau DPR atau DPRD melakukan, ya silakan. Tapi kalau saya untuk menyampaikan negosiasi agar Danais ditambah, itu saya punya beban," imbuhnya.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan bahwa angka Rp500 miliar yang beredar masih bersifat sementara karena baru berupa nota keuangan RAPBN 2026.
Pihaknya masih menunggu ketetapan resmi setelah APBN disahkan.
"Berapa pun yang dialokasikan, itu yang bisa kita belanjakan. Kami tengah mencermati ulang program-program yang didanai Danais, termasuk kegiatan rutin dan wajib yang tak bisa ditiadakan," kata Aris.
Menurutnya, rencana pemangkasan ini menjadi peringatan dini agar Pemda DIY mulai menyusun langkah antisipatif sejak awal.
MEDAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa oleh Polrestabes Medan sejauh ini berja
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika je
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Sejumlah siswa di Kabupaten Nias Selatan harus menyeberangi sungai untuk pergi ke sekolah setiap hari. Kondisi itu membuat mer
PERISTIWA
MEDAN Pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mencapai Rp8,9 triliun hingga 22 September 2026. Realisasi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap pria berinisial H (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perselisihan akibat berebut remot televisi di sebuah warung kopi di Medan Tuntungan berujung maut. Seorang pemuda berinisial LT (26)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berkomitmen merawat enam bangunan cagar budaya yang berada di wila
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan audit investigasi terkait kematian W (30), mantan istri polisi yang ditemukan tewas di Kota
PERISTIWA
MEDAN Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi yang meninggal akibat luka tembak, belum diperlukan.
PERISTIWA
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (23/9/2026) terpantau berada dalam kategori Baik hingga Sedang. Kondisi tersebut berdasarkan p
KESEHATAN