BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Dishub Medan: Stiker Barcode Parkir Berlangganan Sudah Tak Berlaku

Abyadi Siregar - Selasa, 26 Agustus 2025 13:53 WIB
Dishub Medan: Stiker Barcode Parkir Berlangganan Sudah Tak Berlaku
Stiker Barcode Parkir. (foto: tangkapan layar ig ceritamedancom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan bahwa sistem parkir berlangganan menggunakan stiker barcode di tepi jalan sudah tidak diberlakukan lagi.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dishub Kota Medan, Erwin Saleh, yang menjelaskan bahwa masa transisi masih berjalan hingga seluruh stiker yang aktif habis masa berlakunya.

"Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan tidak berlaku lagi. Namun, bagi kendaraan yang masih memiliki stiker dengan masa berlaku aktif, tetap bisa menggunakannya sampai masa berlakunya berakhir," ujar Erwin, Selasa (26/8).

Erwin menjelaskan bahwa penjualan stiker parkir barcode mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024 dan berakhir pada Mei 2025.

Sejak saat itu, Dishub Kota Medan tidak lagi menyediakan atau menjual stiker barcode parkir berlangganan.

"Stiker parkir berlangganan berlaku selama satu tahun dari tanggal pembelian. Jadi bagi masyarakat yang membelinya di awal tahun 2025, masih sah digunakan hingga awal 2026," jelasnya.

Saat ini, Dishub Kota Medan tengah melakukan penataan di lapangan, khususnya untuk kendaraan yang stiker parkirnya telah habis masa berlaku.

Petugas Dishub akan mencabut stiker yang tidak berlaku dan tetap memberikan pelayanan kepada kendaraan dengan stiker yang masih aktif.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa penghapusan sistem parkir berlangganan ini merupakan bagian dari langkah pembenahan sistem perparkiran Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan, kata dia, berkomitmen untuk terus menghadirkan sistem yang lebih efektif dan transparan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Ke depan, sistem perparkiran akan kita benahi dengan regulasi dan teknologi yang lebih baik. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemko Medan untuk memberikan pelayanan parkir yang profesional dan tertib," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir tepi jalan serta mendorong penerapan sistem digitalisasi yang lebih modern dan transparan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru