BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Rencana Single Salary ASN Tahun 2026, Ini Kata Anggota DPR

Raman Krisna - Sabtu, 30 Agustus 2025 10:59 WIB
Rencana Single Salary ASN Tahun 2026, Ini Kata Anggota DPR
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. (foto: Humas Pemkot Surabaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Pemerintah terkait rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan berlaku mulai tahun 2026.

Khozin menuturkan, penggajian tunggal ini merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Namun, saat ini aturan teknis dan regulasi pelaksanaannya belum tersedia dalam UU ASN maupun peraturan turunannya.

"Jika memang akan diterapkan pada 2026, kami menunggu aturan teknis yang bisa menjamin pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan spirit tata kelola ASN dan reformasi birokrasi," ujar Khozin saat ditemui di Jakarta, Sabtu (30/8).

Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini, konsep penggajian tunggal memiliki sejumlah keunggulan, seperti transparansi dan keadilan dalam penerimaan penghasilan ASN.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menghilangkan disparitas antar ASN yang selama ini masih dipengaruhi oleh tunjangan-tunjangan tersembunyi.

"Kebijakan ini juga membawa semangat efisiensi anggaran dengan mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN agar tidak mencari tambahan dari honorarium proyek, serta menciptakan standar nasional yang memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif," jelas Khozin.

Khozin menambahkan, pada tahun 2023 telah dilakukan uji coba sistem penggajian tunggal di 15 instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Evaluasi terhadap uji coba tersebut sangat penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam implementasi.

"Jika rencana ini masuk dalam nota keuangan RAPBN 2026, Pemerintah wajib segera menyusun aturan teknis pelaksanaannya," tandas Khozin.

DPR Komisi II pun berencana memanggil pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta stakeholder lainnya untuk membahas secara mendalam mengenai kebijakan ini.

Sistem single salary memungkinkan ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima satu penghasilan yang merupakan penggabungan gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Tunjangan anak, istri, beras, dan tunjangan lainnya akan disatukan sebagai bagian dari komponen gaji pokok.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan gaji yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi seluruh ASN di Indonesia.*

(vo/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru