Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 kepada DPRD Sumut di Aula Kantor DPRD, Medan, Selasa (9/9/2025). (foto: diskominfo provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Togap Simangunsong resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, pada Selasa (9/9/2025).
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dokumen KUA dan PPAS Perubahan ini akan menjadi dasar dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Sekdaprov: Harap Proses Pembahasan Cepat dan Tepat Waktu
Dalam sambutannya, Sekdaprov Togap Simangunsong menyampaikan harapan agar seluruh proses pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga pengambilan keputusan bersama dengan DPRD, dapat berlangsung efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengharapkan kerja sama dewan yang terhormat untuk melakukan pembahasan dengan tetap mengacu pada batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Togap.
Fokus: Penyesuaian Anggaran dan Respons terhadap Situasi Terkini
Togap menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan:
Penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi 2024 dan capaian tahun berjalan.
Optimalisasi belanja daerah yang selaras dengan visi dan misi Gubernur Sumut.
Kesesuaian dengan agenda pembangunan nasional.
Pengalokasian dana darurat, termasuk penanganan bencana alam, antisipasi dampak sosial dan ekonomi, serta kebutuhan yang tidak terduga.