BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan: Stop Komersialisasi Lahan Produktif di Bali

Fira - Senin, 15 September 2025 11:46 WIB
Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan: Stop Komersialisasi Lahan Produktif di Bali
seusai rapat gabungan antara Gubernur Bali dengan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, kepala daerah, serta Forkopimda Provinsi Bali, Sabtu (14/9), di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar. (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menetapkan kebijakan moratorium izin alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran.

Langkah tegas ini diambil menyusul bencana banjir besar yang menewaskan 17 orang dan menjadi refleksi atas kerusakan lingkungan di Pulau Dewata.

Kebijakan tersebut diumumkan seusai rapat gabungan antara Gubernur Bali dengan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, kepala daerah, serta Forkopimda Provinsi Bali, Sabtu (14/9), di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar.

Baca Juga:
"Mulai 2025, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk komersial. Instruksi ini sudah saya berikan kepada seluruh Bupati dan Walikota," tegas Koster.

Kerusakan DAS Ayung dan Dukungan Kementerian LHK

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh moratorium tersebut. Ia menyoroti kondisi DAS Ayung, yang hanya memiliki 3% tutupan hutan, jauh dari batas ekologis minimum 30%.

"Jika dibiarkan, Bali akan semakin rawan bencana hidrometeorologi. Ini harus jadi alarm bersama," jelas Hanif.

Sejak 2015, Bali telah kehilangan 459 hektare hutan karena konversi lahan. Meski kecil secara nasional, dampaknya sangat signifikan bagi ekosistem lokal.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru