BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Pemerintah Hormati Pembentukan Tim Independen Lembaga HAM Terkait Demo Rusuh Agustus 2025

Justin Nova - Senin, 15 September 2025 12:45 WIB
Pemerintah Hormati Pembentukan Tim Independen Lembaga HAM Terkait Demo Rusuh Agustus 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto : alonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif enam Lembaga Negara (LN) bidang HAM dalam membentuk tim independen pencari fakta atas ekses demo rusuh akhir Agustus 2025.

Yusril menjelaskan bahwa pembentukan tim independen ini merupakan langkah inisiatif dari enam lembaga negara yang bekerja secara mandiri tanpa dorongan atau arahan dari Presiden maupun Pemerintah. Hal tersebut juga disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan ekses demo yang digelar pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

"Enam lembaga negara HAM ini adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Mereka dibentuk berdasarkan undang-undang dan bekerja secara independen," ujar Yusril, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:
Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa pemerintah hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan terkait pembentukan tim tersebut. Tim independen ini bertugas melakukan penyelidikan non-yustisial terkait berbagai ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh.

Yusril juga membedakan inisiatif ini dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang biasanya dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan memiliki struktur serta masa tugas yang jelas.

"Sampai saat ini Presiden belum memberikan arahan apakah perlu membentuk TGPF atau cukup dengan keberadaan tim independen ini," jelasnya.

Pemerintah pun berkomitmen tetap menegakkan hukum secara tegas namun menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan.*

(at/j006)
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru