TANJUNG BALAI - Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Mereka menilai proses hukum yang dijalani Rahmadi sarat kejanggalan, penuh dugaan kriminalisasi, serta melanggar prinsip keadilan.Desakan itu disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar Senin (16/9/2025) dengan menghadirkan saksi meringankan, aktivis Mahmudin alias Kacak Alonso, yang sebelumnya dikenal karena aksinya berjalan kaki ke Jakarta mencari keadilan.
"Saksi kami justru dipaksa membuat video klarifikasi dan dilaporkan karena menolak jadi saksi memberatkan Rahmadi," ujar kuasa hukum, Suhandri Umar Tarigan.Kuasa hukum juga mengungkap bahwa Kacak Alonso bukan pembuat video penangkapan Rahmadi yang sempat viral dan memperlihatkan dugaan kekerasan oleh oknum polisi. Namun justru Kacak kini dijerat dengan UU ITE.
? Bukti dan BAP Tak SinkronMenurut Suhandri, sejumlah saksi membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. Bahkan, barang bukti berupa 10 gram sabu disebut hilang, serta terdapat ketidaksesuaian keterangan antara BAP dan fakta persidangan.
"Ini cukup menggugurkan dakwaan. Tapi majelis tetap melanjutkan sidang ke tahap penuntutan," tegasnya.