SIMALUNGUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pematang Raya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD: S. Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H. Manurung, serta dihadiri oleh anggota dewan lainnya.Persetujuan terhadap Ranperda P-APBD disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, di mana seluruh fraksi menyatakan menerima dan mendukung penetapan Ranperda menjadi Perda. Juru bicara fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapatnya antara lain: