Syah Affandin menambahkan bahwa komitmen tersebut merupakan bagian dari semangat reformasi birokrasi yang ditanamkan sejak awal pemerintahannya, hingga ke level paling bawah di desa-desa."Pemkab Langkat siap berkolaborasi dengan Ombudsman RI untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bebas dari praktik maladministrasi," tuturnya.
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret, termasuk rencana deklarasi Desa Anti Mal-administrasi di Langkat, serta peningkatan kapasitas perangkat desa dalam pelayanan publik berbasis hak masyarakat.*(ms/j006)