JAKARTA – Gubernur DKI JakartaPramono Anung resmi menandatangani kebijakan relaksasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen, Rabu (24/9/2025).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang adil dan inklusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.Dalam keterangannya di Balai Kota, Gambir, Pramono menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa membuka akses lebih luas bagi masyarakat Jakarta untuk memiliki hunian yang layak, terutama bagi keluarga muda dan generasi pertama yang ingin membeli rumah.
"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair," ujar Pramono.? Relaksasi Pajak Hingga 75 Persen
Kebijakan tersebut memberikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen, sehingga tarif pajak menjadi 2,5 persen untuk objek rumah pertama. Selain itu, untuk pemberian hak baru pertama — termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan milik Pemprov DKI — pengurangan pajak bisa mencapai 75 persen."Ini akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta," jelas Pramono.
? Meringankan Beban Generasi MudaPramono menegaskan bahwa relaksasi ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi generasi muda Jakarta dalam mewujudkan impian memiliki rumah pertama, yang selama ini terhambat oleh mahalnya pajak dan harga tanah di ibu kota.
"Harapannya ini bisa meringankan beban keluarga muda dalam membeli rumah pertama. Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," pungkasnya.Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan fiskal daerah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, sekaligus memberikan stimulus ekonomi langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.*