
Kasus Tabrak Ojol Affan, Aipda MR Dijatuhi Sanksi Etika Wajib Minta Maaf
JAKARTA Aipda MR, personel Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga menewas
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di sejumlah titik pada Selasa (30/9).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku, serta untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaporkan kegiatan ini kepada sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kasat Pol PP Provinsi Sumut, serta unsur pimpinan daerah Kota Padangsidimpuan.Baca Juga:
Giat penegakan dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55. Personel yang terlibat terdiri dari ASN dan Tim GAKDA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Salah satu fokus utama kegiatan adalah penertiban spanduk dan banner yang dipasang secara ilegal, terutama yang melintang di atas jalan atau memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu penerangan jalan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain:
- Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang
- Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi dan Sihitang
- Jalan H.T. Rizal Nurdin dan Jati Raya, Kelurahan Pijorkoling
Penertiban ini mengacu pada Perwal Nomor 18 Tahun 2018 yang melarang pemasangan spanduk melintang di atas jalan umum dan penggunaan fasilitas umum sebagai media promosi.
"Semua spanduk yang ditertibkan telah diamankan di Mako 55 untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP dalam laporannya.
Selain penertiban spanduk, tim juga melakukan pengawasan terhadap pendirian pondok dan gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011.
Pengawasan dilakukan di Desa Pudun Jae, Jalan Besar A. Haris Nasution, wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Satpol PP memastikan agar pondok-pondok tersebut tidak menggunakan penutup lebih dari 30 cm, yang dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak asusila.
"Kami menegaskan kepada pemilik usaha untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga moralitas dan ketertiban umum," tegas tim pengawas di lapangan.
JAKARTA Aipda MR, personel Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga menewas
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Kejati Sumut didesak mengusut kasus dugaan korupsi di sejumlah proyek besar di Kota Medan. Di antaranya, dugaan
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan paket stimulus tambahan senilai hampir US2 miliar atau sekitar Rp33 triliun untuk menopang pertumb
EkonomiBANDA ACEH Pemerintah Provinsi Aceh akan segera membentuk dan menerjunkan satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan aktivitas perta
PemerintahanBANDA ACEH Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menggelar rapat bulanan pada Selasa, 30 September 2025, yang diakhiri dengan momen istimewa
SosokJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Ketenagakerjaan akan resmi meluncurkan progra
NasionalJAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa baliho bergambar Presiden Prabowo Subianto yang terpampang d
NasionalMATARAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengungkapkan temuan awal terkait kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah pelajar
KesehatanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan investor kawakan asal Amerika Serikat, Ray Dalio, di Istana Ke
NasionalJAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri dari diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan yang meninggal dunia pada Juli
Hukum dan Kriminal