PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di sejumlah titik pada Selasa (30/9).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku, serta untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaporkan kegiatan ini kepada sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kasat Pol PP Provinsi Sumut, serta unsur pimpinan daerah Kota Padangsidimpuan.
Giat penegakan dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55. Personel yang terlibat terdiri dari ASN dan Tim GAKDA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Salah satu fokus utama kegiatan adalah penertiban spanduk dan banner yang dipasang secara ilegal, terutama yang melintang di atas jalan atau memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu penerangan jalan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain: - Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang - Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi dan Sihitang - Jalan H.T. Rizal Nurdin dan Jati Raya, Kelurahan Pijorkoling
Penertiban ini mengacu pada Perwal Nomor 18 Tahun 2018 yang melarang pemasangan spanduk melintang di atas jalan umum dan penggunaan fasilitas umum sebagai media promosi.
"Semua spanduk yang ditertibkan telah diamankan di Mako 55 untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP dalam laporannya.
Selain penertiban spanduk, tim juga melakukan pengawasan terhadap pendirian pondok dan gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011.
Pengawasan dilakukan di Desa Pudun Jae, Jalan Besar A. Haris Nasution, wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Satpol PP memastikan agar pondok-pondok tersebut tidak menggunakan penutup lebih dari 30 cm, yang dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak asusila.
"Kami menegaskan kepada pemilik usaha untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga moralitas dan ketertiban umum," tegas tim pengawas di lapangan.
Satpol PP juga turut memantau perkembangan dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah dari industri tahu di Gang Sidomulyo, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Gempas) Tabagsel, Senin (29/9).
Namun, sesuai arahan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP belum turun ke lapangan karena masih menunggu proses sosialisasi dan pengambilan sampel limbah bersama Dinas Kesehatan dan perangkat kelurahan setempat.
Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, mencegah pelanggaran Perda, serta mengurangi potensi tindak asusila.
Selain itu, penegakan aturan terkait pajak daerah juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan.
"Seluruh kegiatan berjalan aman dan terkendali. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan," tutup Kepala Satpol PP dalam laporan resmi.*