BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Dorong PAD Daerah, Satpol PP Padangsidimpuan Gencarkan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame

Ronald Harahap - Rabu, 22 Oktober 2025 16:44 WIB
Dorong PAD Daerah, Satpol PP Padangsidimpuan Gencarkan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame
Kegiatan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame Usahaberlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame Usaha sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB hingga selesai, di sepanjang Jalan WR Supratman dan Jalan Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid PPUD bersama ASN dan Personil TIM Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan, sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan yang mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP,
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Padangsidimpuan,

Baca Juga:

serta dua Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2018 terkait pemungutan dan perhitungan tarif pajak daerah secara online dan terintegrasi.

Sebelum turun ke lapangan, personel melaksanakan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP.

Setelah itu, tim melakukan pendataan langsung ke sejumlah tempat usaha di dua ruas jalan utama tersebut.

Dalam kegiatan ini, petugas mendata puluhan usaha, mulai dari toko ritel, tekstil, fotografi, kuliner, hingga jasa profesional.

Dari hasil pemeriksaan administrasi, sebagian besar pelaku usaha sudah memiliki izin berupa SIUP atau Nomor Induk Berusaha (NIB) versi OSS, meski masih ditemukan beberapa pemilik usaha yang tidak berada di tempat atau belum memperbarui izin usahanya.

Beberapa di antaranya adalah Toko Joli Baby Shop, Medan Jaya, Gembira Ria, Sumatera Diesel, Sakura Digital Photo, Union Jaya, Bintang Motor, dan Apotik Rahma. Sementara sejumlah usaha lain seperti Toko Prima, Toko Gabe, dan Toko Saudara GS, masih belum memiliki atau melampirkan dokumen izin lengkap.

Kepada para pemilik usaha, petugas menekankan pentingnya segera memperbarui izin usaha lama seperti SIUP dan TDP yang sudah tidak berlaku lagi, dan menggantinya dengan Izin Usaha Online OSS agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam meningkatkan akurasi data wajib pajak serta optimalisasi potensi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi usaha.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru