BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Anak Punk Tusuk Pengamen di Cempaka Putih, Pelaku Diamankan Polisi Kurang dari 24 Jam

BITVonline.com - Sabtu, 25 Januari 2025 08:31 WIB
80 view
Anak Punk Tusuk Pengamen di Cempaka Putih, Pelaku Diamankan Polisi Kurang dari 24 Jam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Seorang pria berinisial JO (32), yang berprofesi sebagai pengamen, menjadi korban penusukan oleh seorang anak punk berinisial MRF (22) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika korban bersama temannya, S (36), sedang nongkrong di lokasi kejadian. Pelaku, yang datang bersama temannya, meminta uang sebesar Rp 2.000 kepada korban. Namun, permintaan itu ditolak.

“Tiba-tiba datang pelaku MRF bersama temannya yang meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.000, namun korban menolak,” ujar AKP Yossy, Sabtu (25/1).

Baca Juga:

Penolakan tersebut memicu perdebatan antara korban dan pelaku. Korban bahkan sempat menanyakan tentang gitar milik temannya yang diduga diambil oleh pelaku beberapa hari sebelumnya. Pertanyaan ini membuat pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras merasa tersinggung dan emosi.

“Pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” lanjutnya.

Baca Juga:

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dahi dan perut. Ia segera dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku melarikan diri.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah knuckle dan satu kalung yang berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban,” ungkap AKP Yossy.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puluhan Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ditemukan, Nelayan Madura Diminta Waspada dan Segera Lapor
Banjir Kiriman dari Bogor Rendam Permukiman di Jakarta Timur, Warga Dievakuasi dengan Perahu Hingga Siang Ini
OTT Proyek Jalan Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan
Tulis Pleidoi dengan Tangan, Tom Lembong Kesulitan Susun Pembelaan Tanpa Akses Laptop dan iPad
Ahmad Dhani Unggah Video 'Fitnah Maia Part 2', Klarifikasi Isu KDRT dan Bantah Tuduhan Mantan Istri
KPK Bantah Isu Penangkapan Kapolres dalam OTT Sumut, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar
komentar
beritaTerbaru