Kejari Karo Sebut Tahanan Amsal Sitepu Dikeluarkan Rutan Sebelum Jaksa Eksekutor Hadir
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan dana, terutama pada periode awal atau akhir tahun anggaran.
Menurut Purbaya, skema pinjaman ini disiapkan sebagai solusi untuk menutup kebutuhan pembiayaan jangka pendek yang sering dihadapi pemda.
"Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, Pemda kekurangan uang. Jadi, PP ini utamanya untuk menutup kekurangan dana jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.
Purbaya menambahkan, selain untuk kebutuhan jangka pendek, skema pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan jangka panjang apabila proyek yang diajukan memiliki nilai strategis dan dinilai layak didukung oleh pemerintah pusat.
"Kalau butuh jangka panjang dan proyeknya jelas, tentu bisa kita lihat juga," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan rinci terkait mekanisme dan ketentuan pemberian pinjaman masih dalam tahap kajian. Termasuk di dalamnya, ketentuan mengenai pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti dikaji lagi," kata Purbaya singkat.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sebagai langkah strategis memperkuat pembiayaan pembangunan nasional dan daerah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah pemerintah tersebut.
Menurutnya, PP 38/2025 merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum serta membuka akses pembiayaan alternatif bagi daerah dan badan usaha milik negara.
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan perlunya penguatan seleksi hakim untuk memastikan kualitas peradilan di Indonesia
POLITIK
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan paket 8 kebijakan transformasi budaya kerja nasional mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil seba
PEMERINTAHAN
SEOUL Kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3/2026) disambut dengan penuh ant
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang koordinator juru parkir (jukir) di Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menjadi korban pengeroyokan oleh sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Apri
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan terhadap dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Wila
POLITIK
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menilai bahwa industri kreatif dapat menjadi laboratorium yang efektif dalam peng
EKONOMI