BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Nasir Djamil Perkirakan Praperadilan Tom Lembong Akan Dikabulkan, Soroti Mekanisme Penetapan Tersangka di Kejaksaan Agung

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 06:16 WIB
80 view
Nasir Djamil Perkirakan Praperadilan Tom Lembong Akan Dikabulkan, Soroti Mekanisme Penetapan Tersangka di Kejaksaan Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memperkirakan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan dikabulkan. Sidang putusan praperadilan ini akan digelar hari ini, Selasa (26/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nasir Djamil yang juga politisi dari PKS, menyampaikan bahwa ia memiliki firasat bahwa Tom Lembong akan memenangkan praperadilan tersebut. Menurutnya, analisa dan dinamika kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam bukti yang menyatakan Tom Lembong terlibat dalam kasus korupsi.

“Saya punya firasat, atau katakanlah analisa saya setelah mengikuti kasus ini, kemungkinan besar hakim akan menerima gugatan atau permintaan Tom Lembong untuk menggugurkan status tersangka yang dialamatkan kepada beliau,” ujar Nasir Djamil.

Baca Juga:

Politikus asal Aceh II ini menambahkan bahwa jika firasatnya benar, maka harus ada evaluasi di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan mekanisme hukum berjalan dengan benar dan tidak digunakan untuk kepentingan yang salah.

“Jika memang majelis hakim menggugurkan status tersangka tersebut, maka Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tersangka. Jangan sampai lembaga Adhyaksa justru menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang,” tegas Nasir.

Baca Juga:

Sidang putusan praperadilan ini akan membacakan keputusan mengenai dugaan kasus korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan. Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun ia mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, dan dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp 3,81 Miliar
PNS RSUD Zainoel Abidin Kepergok Curi AC Saat Subuh, Diringkus Satpam
Matamiyu, Dancer Cilik Indonesia Tampil Memukau di Korea Selatan
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Dolar AS Melemah ke Level Rp16.373, Rupiah Menguat di Pembukaan Perdagangan
Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir Damai dan Investasi Energi ke Indonesia
komentar
beritaTerbaru