Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
BULELENG — Pemerintah Provinsi Bali terus menggencarkan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dan Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai langkah nyata menuju Bali Bersih dan Bebas Sampah.
Upaya ini kembali disosialisasikan di Kabupaten Buleleng, yang diketahui menghasilkan sekitar 416 ton sampah per hari dari total 3.400 ton timbulan sampah harian di seluruh Bali.
Sosialisasi PSBS digelar di dua lokasi, yakni Balai Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, dan Ruang Rapat Kantor Desa Menyali, Kecamatan Sawan, pada Jumat (31/10/2025).Baca Juga:
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Guru Besar Pertanian Organik Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S., dalam paparannya menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan gerakan kolektif seluruh lapisan masyarakat.
"Sampah harus dipilah dari sumbernya. Pisahkan antara organik dan anorganik. Jangan membakar sampah dan jangan membuangnya di ruang terbuka," tegas Prof. Kartini.

Ia menjelaskan, pembakaran sampah, terutama yang mengandung plastik, dapat menghasilkan racun dioksin yang berbahaya dan bisa menyebar hingga radius lima kilometer.
Prof. Kartini juga mendorong setiap desa membentuk unit pengelolaan sampah berbasis sumber serta menyediakan tong komposter untuk mengolah sampah organik.
Menurutnya, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari kelian subak, bendesa adat, hingga kepala desa, menjadi kunci keberhasilan program Bali bebas sampah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Wiranegara, menegaskan bahwa kebijakan PSBS telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut berisi larangan pembuangan sampah secara open dumping dan dorongan untuk mengurangi penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK).
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL