BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Pemkab Karo Gandeng Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Simpang Empat, Optimalkan PAD Lewat PBG

Abyadi Siregar - Kamis, 06 November 2025 11:16 WIB
Pemkab Karo Gandeng Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Simpang Empat, Optimalkan PAD Lewat PBG
Pemkab Karo bersama Tim Gabungan terus mengintensifkan penertiban PBG di seluruh wilayah, khususnya di Kecamatan Simpang Empat. (foto: Diskominfo Pemkab Karo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo bersama Tim Gabungan terus mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah, khususnya di Kecamatan Simpang Empat.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap bangunan mematuhi ketentuan keamanan, kenyamanan, dan tata ruang, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan penertiban dilaksanakan secara kolaboratif oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh camat dan kepala desa.

Baca Juga:

Tim gabungan fokus mendata bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha, yang belum memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, A.P., menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam tahap awal.

"Tahap awal dilakukan melalui surat teguran dan imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus izin. Namun, apabila sampai teguran ketiga belum ditindaklanjuti, sesuai aturan dapat dilakukan penyegelan," ujarnya.

Menurut Tommy, penertiban akan diprioritaskan pada bangunan baru dan tempat usaha. Ia berharap masyarakat mendukung langkah ini sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Dinas PUPR menekankan pentingnya kerja sama dengan camat, lurah, dan kepala desa mengingat keterbatasan sumber daya manusia untuk pendataan menyeluruh.

Data lapangan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti tim gabungan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan penertiban ini, Pemkab Karo berharap kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan izin bangunan meningkat, sehingga tercipta tata kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prestasi Gemilang! Mahasiswa UNAR Tembus Konferensi Kesehatan Internasional 2025
IMM Desak Bobby Nasution Tepati Janji Kampanye untuk Berkantor 3 Bulan di Tabagsel
Polres Padangsidimpuan Gelar Zoom Meeting Persiapan Apel Tanggap Darurat Bencana
Apel Gabungan Polres Padangsidimpuan Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras Hadapi Bencana
Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Palas Ditangkap Polisi
Soemarlin Halomoan Ritonga Resmi Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Harapan Baru Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru