Pembangunan Ibu Kota Nusantara kembali dihadapkan pada tantangan hukum setelah Mahkamah Konstitusi menolak skema dua siklus pemberian Hak Atas Tanah hingga 190 tahun. (Foto: Tangkapan Layara IKN Indonesia / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
NUSANTARA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dihadapkan pada tantangan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak skema dua siklus pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun.
Merespons putusan final dan mengikat ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Langkah cepat ini dianggap penting untuk menjaga kepastian hukum di IKN tanpa harus menunggu proses revisi Undang-Undang IKN yang memakan waktu panjang.
"Penguasaan lahan selama 190 tahun bisa tiga generasi, sama saja menguasai tanah negara," tegas Dede, Minggu (23/11/2025).
Menurut Dede, penerbitan Perpu akan menutup celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak swasta untuk mengklaim hak atas lahan negara di IKN.
Putusan MK menegaskan, pengaturan dua siklus HAT tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara dan harus dievaluasi kembali sesuai mekanisme nasional.
Perpu dianggap solusi paling efisien, karena hanya perlu menyesuaikan pasal-pasal terdampak tanpa mengubah keseluruhan UU IKN.
"Ini sinyal politik kuat bahwa pemerintah menghormati konstitusi dan memastikan penguasaan lahan tetap di tangan negara," ujarnya.
Dengan langkah ini, DPR berharap ketidakpastian bagi investor dapat segera dihapus, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan IKN yang tengah berjalan.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
DPR Desak Presiden Terbitkan Perpu untuk Amankan Lahan IKN