Pemkab Deli Serdang menetapkan 4.018 tenaga non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu dalam acara di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin, 8 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan 4.018 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari percepatan penataan pegawai dan penyelesaian status tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo kepada dua perwakilan tenaga honorer pada acara di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin, 8 Desember 2025.
Sementara 3.218 pegawai lainnya mengikuti prosesi melalui sambungan daring.
Dalam sambutannya, Bupati Asri menyebut penyerahan SK itu diharapkan menjadi penghibur bagi masyarakat Deli Serdang yang tengah berduka akibat banjir dan longsor.
"Semoga momen ini menjadi penguat hati, baik untuk orang tua yang anaknya menerima SK, maupun anak yang orang tuanya menerima SK," ujar Asri.
Bupati menegaskan bahwa status PPPK harus diiringi tanggung jawab dan integritas.
Ia mengingatkan agar tidak ada pegawai yang justru merusak sistem pelayanan publik.
"Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik," kata dia.
Pemkab Deli Serdang, menurut Asri, tengah melakukan self-assessment terhadap kinerja pelayanan publik di puskesmas induk dan puskesmas pembantu.
Ia menargetkan penilaian pelayanan publik pada 2026 meningkat minimal ke kategori B.